Terhadap Sikap Arogansi Rasis dan Diskriminatif Dua Anggota Politi Militer di Merauke Papua terhadap Seorang Difabel
Pada hari Senin, 26 Juni 2021 pukul 10.00 di Jalan Raya Mandala, tepatnya di penjual bubur ayam depan toko Fajar. Serda D dan Prada V hendak membeli makan di rumah makan Padang yang bersebelahan dengan penjual bubur ayam, melihat adanya keributan yang terjadi di tempat penjual bubur ayam, kedua personil polisi militer tersebut mengamankan seorang laki-laki yang sedang melakukan pemerasan kepada penjual bubur ayam. Laku, Serda D mencoba menghubungi Polres via telepon namun tidak diangkat. Selanjutnya orang tersebut dilepas dan disuruh pulang.
TNI memiliki tugas sebagai lembaga pertahanan negara yang memiliki tugas dan fungsi, yang diatur di dalam Undang – Undang No 34 Tahun 2004. Akan tetapi, terjadi suatu hal yang tidak diinginkan dan telah melanggar Hak Asasi Manusia di mana telah terjadi sikap arogansi dan diskriminatif dari kedua anggota Polisi Militer di Merauke, Papua. Pada saat itu, mereka melakukan suatu tindakan brutal terhadap masyarakat sipil sampai menginjak kepala dan mengeluarkan bercak darah.
Kedua anggota Polisi Militer tersebut telah melakukan tindakan brutal seperti mencekik dan menginjak-injak kepala korban, yang di mana korban tersebut juga seorang penyandang difabelitas. Seharusnya peran TNI adalah menjaga dan mempertahankan negara, bukan melakukan suatu tindakan kekerasan yang telah melanggar Hak Asasi Manusia. Kedua anggota Polisi Militer ini seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dengan melakukan tindakan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan melakukan suatu tindakan main hakim sendiri.
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 Ayat 1 UU TNI menjelaskan bahwa: “Tugas Pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan kebutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Dengan tindakan brutal dan arogan yang dilakukan oleh kedua anggota Polisi Militer tersebut harus dipertanggungjawabkan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tindakan ini adalah suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Sudah diatur di dalam Pasal 28 UUD 1945. Lebih jelas lagi, diatur dalam Pasal 33 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM sudah menjelaskan bahwa: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penilaian, penghukuman, atau yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”. Apalagi korban kekerasan ini adalah seorang difabel yang dilindungi di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016.
Kami selaku BEM FH UPN Veteran Jakarta menilai bahwa kedua anggota Polisi Militer ini haru ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku karena telah mengusik hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Dengan adanya tindakan brutal ini menjelaskan bahwa tindakan ini adalah tindakan diskriminatif terhadap ras dan etnis yang menunjukan suatu bentuk kebencian
Dengan ini BEM FH UPN Veteran Jakarta menyatakan sikap
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta merilis peraturan mengenai teknis cara pendirian dan pendegredasian organisasi semi otonom [OSO]…
Berdasarkan ketentuan yang tercantum pada AD ART KBM FH dan AD ART BEM FH UPNVJ tahun 2020, staf departemen olahraga…
Pembungkaman Demokrasi di Tengah Pandemi Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi angka demokrasi dinilai sangat menurun. Pembungkaman-pembungkaman dari kebebasan berekspresi di…
Upaya Kriminalisasi Aksi Tembak Laser, Bukti Pimpinan KPK Dukung Pelemahan KPK
Revisi UU KPK Menghancurkan Marwah KPK? Disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR…