Virtual Police: Hantu Kebebasan Berpendapat dalam Sosial Media?
Kepolisian Republik Indonesia telah mengaktifkan Virtual Police (Polisi di dunia maya) yang bertujuan untuk memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan jika menemukan konten yang berpotensi melanggar ketentuan dalam UU ITE. Namun, keberadaan Virtual Police ini sendiri akan mempersempit celah dalam perdebatan menafsirkan ketentuan-ketentuan UU ITE yang selama ini masih dianggap multitafsir. Seberapa pentingnya keberadaan Virtual Police dalam keamanan dan kenyamanan aktivitas media sosial Indonesia?. Maka dari itu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FH UPNVJ) menyelenggarakan diskusi publik bertemakan Virtual Police: Hantu Kebebasan Berpendapat dalam Sosial Media?.
Rabu (10/3) Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) BEM FH UPNVJ menyelenggarakan Duplik yang bertemakan “Virtual Police: Hantu Kebebasan Berpendapat dalam Sosial Media?”. Pada Duplik kali ini Kastrat BEM FH UPNVJ menghadirkan dua pemantik diskusi, yakni Asfinawati selaku Direktur YLBHI dan Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif Safenet.
Pada awal diskusi, Damar Juniarto memaparkan tentang indeks demokrasi Indonesia yang mengalami penurunan dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut dan dapat dikategorikan sebagai negara dengan peringkat demokrasi yang cacat. Berdasarkan data dari Dittipidsiber POLRI dan Data TP Siber 3 tahun terakhir 2018-2020 tercatat 5604 laporan terkait pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia juga menjelaskan bahwa akhir-akhir ini bukan hanya masyarakat yang melakukan pengaduan, akan tetapi Pejabat Publik yang dimana pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum juga ikut melakukan pengaduan atau pelaporan.
“Polisi virtual dinilai akan menimbulkan ketakutan-ketakutan baru di masyarakat. Pertama, Polisi Virtual dapat menghidupkan Digital Panopticon, yang dimana polisi bisa hadir sewaktu waktu di ruang privat (digital) warga untuk mendisiplinkan dan mengkoreksi apabila ada hal yang keliru. Kedua, dengan adanya polisi virtual sama saja dengan meniadakan ruang pembelaan yang dapat dikatakan bisa mendahulukan hukum yang dimana bukan ranahnya. Ketiga, yang menjadi keresahan lainnya adalah mengganggu ke ranah privat warga terlalu jauh. Indonesia sudah memasuki “siaga satu” menghadapi Otoritarianisme Digital.” jelas Damar. Ia juga menambahkan “Polisi Virtual bukan hantu, Polisi Virtual itu nyata dan kita harus menolak atau melawan keberadaan Polisi Virtual.” tutur Damar dalam diskusi.
Hal lain terkait Polisi Virtual juga turut dibahas oleh Asfinawati. Pada diskusi kali ini Asfin mengingat bagaimana jalur atau proses menuju lahirnya Polisi Virtual. Diantaranya kritik terhadap menyempitnya kebebasan berekspresi yang menyebabkan maraknya perdebatan menurunnya demokrasi. Lalu pemilihan Kapolri yang menyatakan akan melakukan reformasi Polri kembali dan diakhiri dengan pernyataan “kabur” Presiden tentang revisi UU ITE. Polisi Virtual adalah sebuah ujung dan mempunyai konteks dari beberapa persoalan diatas.
“Banyak pola hambatan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tahun 2020 yang termasuk dalam rumpun kebebasan berekspresi, yang diantaranya melalui pendidikan, serangan digital, menghalang-halangi aksi, kriminalisasi, mengubah pemberitahuan menjadi izin dengan alasan Covid-19, framing dan fitnah pendemo sebagai perusuh, penggunaan ormas, intimidasi orang tua, menggunakan SKCK sebagai ancaman agar tidak berdemonstrasi, dll.”.
“Sesungguhnya terjadi pengecilan masalah, dari masalah beragam dan banyaknya pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat tetapi menjadi dikecilkan menjadi masalah UU ITE. Meskipun UU ITE bukan masalah kecil, (UU ITE) itu berat. Lalu terjadi pengalihan masalah inti, yang dimana kebijakan kebebasan berekspresi semakin buruk.” tutur Asfin dalam diskusi.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta merilis peraturan mengenai teknis cara pendirian dan pendegredasian organisasi semi otonom [OSO]…
Berdasarkan ketentuan yang tercantum pada AD ART KBM FH dan AD ART BEM FH UPNVJ tahun 2020, staf departemen olahraga…
Terhadap Sikap Arogansi Rasis dan Diskriminatif Dua Anggota Politi Militer di Merauke Papua terhadap Seorang Difabel Pada hari Senin, 26…
Pembungkaman Demokrasi di Tengah Pandemi Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi angka demokrasi dinilai sangat menurun. Pembungkaman-pembungkaman dari kebebasan berekspresi di…
Upaya Kriminalisasi Aksi Tembak Laser, Bukti Pimpinan KPK Dukung Pelemahan KPK
Revisi UU KPK Menghancurkan Marwah KPK? Disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR…