Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya
Sabtu (27/03) lalu, seorang jurnalis dari redaksi Tempo, Nurhadi, mendapatkan tindakan kekerasan saat sedang menjalankan tugasnya di Surabaya. Penganiayaan ini terjadi pada saat Nurhadi sedang masuk ke dalam sebuah acara resepsi pernikahan, antara anak Angin Prayitno Aji dan Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Lalu, pengawal dari Angin menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke dalam acara resepsi pernikahan di Komplek Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya. Walaupun Nurhadi telah mengatakan statusnya sebagai seorang jurnalis, ajudan dari Angin Prayitno Aji tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memeriksanya. Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak. Nurhadi mendapatkan tindakan kekerasan berupa ditampar, dipiting, dipukul, ditahan, serta mendapat ancaman pembunuhan selama dua jam di salah satu hotel di Surabaya. Interogasi diduga dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lainnya diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan dari Angin Prayitno Aji.
Nurhadi juga dipaksa untuk menerima uang sebesar Rp. 600.000 dan dipaksa untuk berpose, seolah ia telah menerima uang tersebut sebagai kompensasi dari perampasan dan rusaknya alat liputan yang ia miliki. Namun, uang tersebut ditolak oleh Nurhadi, walaupun ia dipaksa untuk menerima uang tersebut. Kapolda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa laporan telah diterima pihaknya. Laporan tersebut disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kepada SPKT Polda Jatim dengan laporan terkait adanya dugaan penganiayaan terhadap salah satu awak media. Laporan sendiri telah diterima oleh SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. Dengan terlapor bernama Purwanto, yang diduga sebagai anggota Polda Jatim.
Aksi kekerasan yang terjadi terhadap Nurhadi merupakan serangan terhadap kebebasan pers, serta telah melanggar Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 perihal tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukum terhadap kasus seperti ini seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, berharap pihak polisi akan bekerja secara tegas dan profesional dalam menginvestigasi kasus ini, dikarenakan kekerasan terhadap jurnalis bukanlah pertama kalinya terjadi di negara Indonesia dan tidak akan menjadi yang terakhir pula, apabila tindakan kekerasan terhadap seorang jurnalis tidak pernah ditindak secara serius oleh para penegak hukum.
Oleh karena itu, BEM FH UPNVJ menyatakan sikap sebagai berikut:
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta merilis peraturan mengenai teknis cara pendirian dan pendegredasian organisasi semi otonom [OSO]…
Berdasarkan ketentuan yang tercantum pada AD ART KBM FH dan AD ART BEM FH UPNVJ tahun 2020, staf departemen olahraga…
Terhadap Sikap Arogansi Rasis dan Diskriminatif Dua Anggota Politi Militer di Merauke Papua terhadap Seorang Difabel Pada hari Senin, 26…
Pembungkaman Demokrasi di Tengah Pandemi Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi angka demokrasi dinilai sangat menurun. Pembungkaman-pembungkaman dari kebebasan berekspresi di…
Upaya Kriminalisasi Aksi Tembak Laser, Bukti Pimpinan KPK Dukung Pelemahan KPK
Revisi UU KPK Menghancurkan Marwah KPK? Disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR…