Departemen Kajian dan Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum ( Kastrat BEM FH) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) bersama Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan (KPUJS) dan Relawan Demokrasi KPUJS menyelenggarakan “Sosialisasi Pemilu 2019 Basis Pemilih Pemula” yang diselenggarakan pada Rabu, 27 Februari 2019 bertempat di Auditorium Garuda Gedung Yos Sudarso.
Acara ini menghadirkan Yusuf Setyanegara selaku Komisioner KPUJS untuk memberikan penjelasan kepada mahasiswa di FH UPNVJ mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak yang diadakan 17 April 2019. Sosialisasi ini merupakan salah satu bagian dari program kerja Departemen Kastrat BEM FH UPNVJ dalam serangkaian program kerja bernama Aksi pencerdasan. Sosialisasi ini dihadiri 89 mahasiswa Fakultas Hukum dan Perwakilan Organisasi Mahasiswa yang teriri dari perwakilan BEM Universitas, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (MPM FEB), dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Aspirasi.
Acara ini dibuka oleh Suherman, selaku Wakil Dekan I Bidang Akademik FH UPNVJ.
Sosialisasi ini dibuka dengan pemaparan Yusuf Setyanegara mengenai perbedaan pemilu 2014 dengan pemilu tahun 2019, Dalam paparannya Yusuf menjelaskan bahwa pada pemilu tahun ini diselenggarakan dengan serentak, maksudnya adalah pada hari yang sama tanggal 17 April 2019 masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kota/ Kabupaten. Yusuf dalam paparannya juga menjelaskan pentingnya memilih anggota parlemen karena mereka adalah pembuat dan pengambil kebijakan yang akan berdampak pada rakyat untuk lima tahun yang akan datang, yang nantinya juga akan berdampak pada waktu setelahnya.
Dalam acara ini, Yusuf juga menjelaskan mengenai Tips dan trik bagi mahasiswa untuk ikut bagian menjadi pemilih yang cerdas
Yusuf juga menjelaskan mengenai cara, syarat dan hal hal kecil lainnya mengenai penyelenggaraan pemilu yang wajib diikuti oleh masyarakat. Yusuf menegaskan bahwa salah satu tujuan acara ini untuk mensosialisasikan kepada pemilih pemula agar datang ke TPS dan menurunkan angka golput pada Pemilu 2019. Pada Pemilihan Legislatif 2014 (Pileg) tingkat golput mencapai 24,8 %. Bahkan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 terjadi peningkatan angka golput menjadi 29,1 %. Hal ini yang ingin diminimalisir oleh pihak KPUJS agar pada Pemilu 2019 terjadi penurunan angka golput di masyarakat.
Dalam acara sosialisasi ini juga disediakan sesi tanya jawab kepada peserta, yang kami rangkum dibwah ini
Pada tiap TPS terdapat saksi dari setiap parpol peserta pemilu 2019, Bawaslu dan tokoh masyarakat setempat, pada penghitungan suara di TPS atau berkas C1 dari tingkat kecamatan dan kabupaten sampai di kantor KPU dalam pengawasan perwakilan tiap parpol dan Bawaslu sehingga menurut Yusuf sulit terjadi kecurangan khususnya di Jakarta
KPU sudah membuat regulasi calon legislatif yang terpidana korupsi 5 tahun lebih diumumkan di surat kabar dan mempunyai izin. KPU ingin membuat larangan terhadap eks koruptor untuk mencalonkan menjadi anggota legislatif karena secara moral sudah cacat tetapi di dibatalkan oleh Mahkamah agung. Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017.
Calon presiden atau Calon Legislatif semuanya memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda dan agar seimbang, undang-undang menyetarakan dengan nilai uang Rp25.000, penetapan harga tersebut dianggap tidak terlalu besar dan pilihan masyarakat tidak mungkin berubah karena jumlah uang yang diberikan tidak terlalu besar.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Sosialisasi Pemilu 2019 Basis Pemilih Pemula dapat dilihat pada laman :
https://drive.google.com/open?id=1EZeJs4Xc1xI_MxoNWoH_UFUkKSrOyRHL
Untuk mahasiswa yang merantau dan ingin menjadi pemilih (Formulir A5) di Jakarta bisa melihat info lebih lanjut pada laman :
https://drive.google.com/file/d/13XD6dZz9lybBfXE3hEJPwiOAG-v6-F3G/view?usp=drivesdk
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta merilis peraturan mengenai teknis cara pendirian dan pendegredasian organisasi semi otonom [OSO]…
Berdasarkan ketentuan yang tercantum pada AD ART KBM FH dan AD ART BEM FH UPNVJ tahun 2020, staf departemen olahraga…
Terhadap Sikap Arogansi Rasis dan Diskriminatif Dua Anggota Politi Militer di Merauke Papua terhadap Seorang Difabel Pada hari Senin, 26…
Pembungkaman Demokrasi di Tengah Pandemi Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi angka demokrasi dinilai sangat menurun. Pembungkaman-pembungkaman dari kebebasan berekspresi di…
Upaya Kriminalisasi Aksi Tembak Laser, Bukti Pimpinan KPK Dukung Pelemahan KPK
Revisi UU KPK Menghancurkan Marwah KPK? Disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR…