Press Relase Diskusi Publik

“Revisi UU KPK Menghancurkan Marwah KPK?”

Disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) ke DPR menjadi UU no.19 tahun 2019 dan diberlakukannya UU KPK dinilai  melemahkan KPK. Maka dari itu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum  Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FH UPNVJ) menyelenggarakan diskusi  publik bertemakan dampak dari Revisi UU KPK yang menghancurkan marwah KPK.  

Jumat (4/6) Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) BEM FH UPNVJ  menyelenggarakan Duplik yang bertajuk “Revisi UU KPK Menghancurkan Marwah KPK?”.  Pada Duplik kali ini Kastrat BEM FH UPNVJ menghadirkan tiga pemantik diskusi, yakni Faisal  Djabbar selaku pegawai KPK, Dr. Beniharmoni Harefa, SH., LL.M selaku Dosen Fakultas  Hukum UPNVJ dan Feri Amsari, SH., M.H., LL.M selaku Aktifis Hukum dan Akademisi  Indonesia. Duplik kali ini juga dipandu oleh Herdino Fajar Gemilang, selaku staf Kastrat BEM  FH UPNVJ yang bertindak sebagai moderator.  

Faisal Djabbar sebagai pemantik pertama menyampaikan bahwa proses Tes Wawasan  Kebangsaan (TWK) adalah sebuah pelanggaran hukum dari pimpinan KPK karena memaksakan  adanya tes TWK padahal UU KPK sama sekali tidak mewajibkan pegawai KPK untuk  mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan. Hal semacam itu dinilai semacam pelanggaran terhadap  Undang – undang, persoalan 75 pegawai KPK bukan sekedar persoalan pemikiran namun  persoalan sebuah upaya sistematis untuk memusnahkan KPK, memusnahkan integritas dan  keberanian pegawai KPK untuk melawan kebijakan pimpinan yang tidak sesuai dengan nilai nilai KPK. 

“Ada satu hal yang perlu kita fokuskan bahwa persoalannya bukan hanya sekedar revisi uu KPK  dan penyingkiran 75 pegawai KPK, yang harus kita sadari pula adalah bahwa ada perubahan  KPK dan lebih fokusnya upaya pelemahan terhadap badan KPK itu sendiri,” jelas Faisal. 

Beniharmoni menyampaikan, seharusnya yang direvisi terlebih dahulu adalah materiilnya bukan  formilnya, dan yang paling penting sekali untuk direvisi itu UU Tipikor serta pengesahan yaitu  RUU perampasan aset yang dimana tahun ini tidak masuk ke prolegnas prioritas. Selain itu,  menurutnya juga dalam pengalihan status seharusnya tidak boleh merugikan pegawai KPK  dengan alasan apapun dan sudah diatur di dalam putusan MK. 

“Pemberantasan korupsi difokuskan saja ke KPK dan lembaga lembaga lain biarlah mereka  mengurus maling ayam dan lain semacamnya, bicara korupsi terutama penindakannya cukup KPK saja yang bertindak karena KPK bukan lembaga ad hoc melainkan lembaga permanen  maka seharusnya KPK lah yang melakukan penindakan, dan terakhir seharusnya KPK diperkuat  bukan digerogoti seperti ini,” jelas Beniharmoni.  

Pada diskusi kali ini Feri Amsari menyampaikan bahwa faktanya memang revisi ini memiliki  banyak kelemahan bahkan semakin jauh KPK dari ciri ciri ideal sebuah Lembaga  Pemberantasan Korupsi.  

“Lembaga independen dan berintegritas seperti KPK seharusnya memiliki ciri – ciri lembaga  yang baik seperti dicantumkan di dalam konstitusi kalo tidak dicantumkan maka setiap tahun  lembaga berintegritas ini akan diancam oleh upaya perubahan undang – undang. Kedua, KPK  harus diberikan kewenangan – kewenangan khusus, contohnya KPK sering dilemahkan karena  tidak memiliki kewenangan senjata. Ketiga, lembaga yang pimpinan dan pegawainya diberi  jaminan hidup dari saat bekerja hingga pensiun.” jelas Feri.  

Lebih lanjut, Feri berpendapat, hal ini tidak hanya untuk menghalangi KPK untuk memberantas  korupsi. 

“Revisi sama sekali tidak memberikan perlindungan terhadap KPK malah memperlemah KPK itu sendiri seperti SP3, tujuannya penyingkiran ini menyasar pegawai pegawai yang sedang  menangani kasus kasus penting.” tutur Feri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BEM FH UPNVJ