PRESS RELEASE DISKUSI PUBLIK

Seberapa Penting SOP Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus?

Salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual di kampus adalah karena tidak adanya regulasi yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Kamis, (14/5) lalu, Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) BEM FH UPNVJ menyelenggarakan Duplik yang bertajuk “Seberapa Penting SOP Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus?”. Pada Duplik kali ini menghadirkan tiga pemantik diskusi, yakni Dosen FH UPNVJ, Rosalia Dika, Ketua BEM Institut Kesenian Jakarta (IKJ) Tahun 2019, Erviana Madalina, dan Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Fajar Adi Nugroho.  Pada Duplik ini juga dipandu oleh Fikhri Syafar, selaku Ketua BEM FH UPNVJ yang bertindak sebagai moderator.

Diawal diskusi, Rosalia menjelaskan mengenai definisi Kekerasan seksual. Menurutnya, mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Lebih lanjut, menurut Rosalia, ciri khusus dari kekerasan seksual adalah adanya relasi kuasa. Ia memberikan contoh, misalnya dari dosen ke mahasiswa, dosen senior ke dosen junior, dari dosen ke pegawai, dari mahasiswa senior ke junior, dan lain sebagainya.

“Relasi kuasa dimana pelaku mempunyai suatu kuasa untuk memberikan tekanan terhadap korban sehingga korban dibuat tidak berdaya,” jelas Rosalia.

Menurut Rosalia, SOP Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus penting untuk mengisi kekosongan akibat belum disahkannya RUU P-KS. Selain itu, menurutnya juga SOP Penanganan Kekerasan Seksual mampu memberikan kerahasiaan, karena menurutnya, sering kali korban takut melapor karena birokrasi yang tidak jelas dan juga masyarakat kita mempunyai budaya yang menyalahkan korban.

Selain itu juga menurut Rosalia, SOP Penanganan Kekerasan Seksual dapat menjamin keselamatan peserta didik dari ancaman kekerasan seksual. SOP Penanganan Kekerasan Seksual juga mampu menjadi pusat pengaduan yang melindungi korban dengan adanya suatu gugus kerja sebagai wadah terpadu untuk mendampingi dan memproses pengaduan korban kekerasan seksual.

“SOP Penanganan Kekerasan Seksual juga mampu membantu korban dalam pelaporan hukum maupun pendampingan psikologis, membangun kesadaran tentang relasi kuasa dan merupakan suatu peringatan bahwa ada publik yang sedang mengawasi, dan ada aturan yang bisa menjerat Pelaku Kekerasan Seksual,” jelas Rosalia.

Lebih lanjut, Erviana Madalina atau yang lebih akrab disapa Vian juga memaparkan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus menempati peringkat ketiga dari setiap kejadian kekerasan seksual yang terjadi di tempat umum. Di Kampusnya sendiri, yakni IKJ, kasus kekerasan seksual pernah terjadi pada tahun 2019 saat Vian menjadi Ketua BEM IKJ. Menurutnya hal itu menjadi pemicu aksi anti kekerasan seksual oleh berbagai pihak salah satunya adalah BEM IKJ.

“Menanggapi kasus tersebut BEM IKJ melakukan sebuah survei terkait kekerasan seksual yang terjadi di IKJ yang akhirnya menjadikan isu kekerasan seksual semakin terdengar dan diperhatikan,” jelas Vian.

Lebih lanjut menurut Vian, langkah taktis dalam menangani atau menanggulangi masalah kekerasan seksual adalah dengan melakukan edukasi kepada seluruh sivitas akademika, membentuk satu unit khusus, dan juga merangkul semua elemen sivitas akademika. Edukasi terkait isu kekerasan seksual dapat dilakukan dengan diskusi publik ataupun melalui kampanye di sosial media.

Menurut Vian, unit khusus dibuat bertujuan untuk mendampingi korban dalam menjalani proses penanganan kasus yang dialaminya baik pendampingan secara hukum maupun psikologis. Unit khusus di IKJ dikenal dengan nama Jemari IKJ yang sampai saat ini masih aktif dalam mengawal isu kekerasan seksual di IKJ.

Vian bercerita, bahwa perjuangan dia dan teman-temannya dalam memperjuangkan kasusu kekerasan seksual di kampusnya membuahkan hasil, yakni dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dekan Fakultas Film Ilmu dan Televisi (FFTV) IKJ yang berisi sanksi terhadap pelaku Kekerasan Seksual baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen.

“Sanksi tersebut berupa surat teguran, skorsing, ataupun dropout bagi mahasiswa. Sementara bagi dosen dapat berupa surat teguran, atau pemberhetian dari jabatan struktural secara tidak terhormat,” tambah Vian.

Senada dengan Vian, Fajar juga mengungkapkan bahwa isu kekerasan seksual di kampusnya, dipicu karena kasus pemerkosaan yang dilakukan Sastrawan Sitok Srengenge terhadap mahasiswi berinisial RW. Disambung lagi dengan tidak kunjung disahkannya RUU P-KS kian membuat kasus kekerasan seksual menjadi tidak tertanggulangi.

Menurut Fajar, RUU P-KS dapat menjadi rujukan untuk regulasi penanganan kekerasan seksual khususnya dilingkungan kampus. Pada saat ia menjadi Ketua BEM FH UI, ia melakukan penelitian pada tahun 2018 terkait kekerasan seksual di Fakultasnya. Alhasil dari 177 responden, 22 diantaranya mengaku pernah mengalami kekerasan seksual.

“Pada akhir tahun 2019 dosen FH dan FIB UI menerbitkan buku saku SOP Penanganan Kekerasan Seksual. Kedua dosen tersebut juga merangkul BEM UI, BEM FH, BEM FIB, dan Hopehelps layanan tanggap dan pencegahan kekerasan seksual di kampus UI,”jelas Fajar.

Menanggapi hal tersebut, menurut Fajar pihak Rektorat UI membuka kanal pengaduan di situs UI untuk menampung pengaduan tindakan kekerasan seksual di lingkungan UI. Namun hal ini menurut Fajar tidak efektif karena penanganan kekerasan seksual harus menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Fajar menambahkan bahwa meskipun telah dirumuskannya SOP Penangangan kekerasan seksual di lingkungan kampus hal itu tidak menjamin terwujudnya kampus aman dari kekerasan seksual. Karena menurutnya, implementasi dari subtansi SOP itu sendiri sulit untuk direalisasikan karena beberapa kendala salah satunya tidak adanya dasar hukum yang kuat atau rujukan hukum.

“Contohnya adalah hambatan dari pengesahan Peraturan Rektor yang diintervensi sejumlah dosen,” jelas Fajar.

Diakhir pemantik diskusinya, Fajar menjelaskan bahwa kendala kekosongan hukum terkait penanganan kekerasan seksual ini coba disuarakan oleh jaringan muda kampus yang menuntut segera dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penanganan Kekerasan Seksual dilingkungan kampus.

“Selain itu jaringan muda kampus juga menuntut agar segera disahkannya RUU P-KS,” jelas Fajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BEM FH UPNVJ